Blog dokter ramzi spb | polemik kasus raffi ahmad | Simpang siur berita mengenai kasus hukum raffi ahmad memang telah membuat kita masyarakat awan hukum di buat bingung . setiap pagi berita mengenai penahanan raffi ahmad oleh BNN menghiasi berita hampir semua media televisi indonesia. Anehnya berita ini sekarang terlihat trend yang tidak berimbang , dimana seorang pembela raffi yang cukup dikenal setiap hari diberitakan di depan televisi dengan pernyataannya yang melemahkan dan atau menyalahkan BNN selaku lembaga nasional yang telah menangani ratusan kasus bahkan ribuan kasus narkoba di indonesia ini.
Hanya saja pernyataan oleh pembawa acara televisi juga terlihat tidak netral dimana tekanan terhadap BNN untuk menyatakan raffi tidak bersalah dengan alasan HAM dan kebebasan individu sepertinya lebih menarik dari pada kasus narkoba atau obat laknat itu sendiri.Mungkin jika saya orang awam ini adalah seorang pengedar narkoba tentu akan bertepuk tangan dan bertepuk dada juga tuh lihat ada pengacara terkenal yang akan membela profesi kita untuk merusak bangsa ini. nauzubilah ..
Pembentukan opini oleh pengacara , media televisi dan sekelompok artis yang menyatakan simpati itu sih sah-sah saja . Tentu ini dengan tujuan masing-masing . Seorang yang dicurigai pemakai tentulah harus di bela , namun tentu sangat naif jika harus diperlakukan sebagai hero atau pahlawan jika belum terbukti di pengadilan. Jadi saya selaku awam , pemirsa dan penonton ini hanya kembali ingin mengingatkan kita semua bahwa kita jangan sampai terpengaruh oleh opini yang di bentuk oleh tv , pengacara dan yang lainnya dan menganggap bahwa narkoba adalah teman , sahabat , dan sesuatu yang mesti di bela jika itu benar.
Untuk mengetahui itu benar ya buktikan di pengadilan. BNN itu adalah badan nasional yang menangani narkoba sudah cukup lama , dan kerap terbukti melalui pengadilan dan hukum . Terdapat banyak orang-orang yang cukup mumpuni dadalamnya. Biarkan pengadilan yang membuktikan. Apakah kita yang juga ikut menyuarakan HAM ini bisa membuktikan bahwa raffi tidak terbukti memakai narkoba secara empiris ? tentu tidak juga mari kita tunggu proses hukumnya dengan sabar.
Saya teringat bahwa dulunya yang dibilang obat berbahaya itu dan menyebabkan ketergantungan itu baru di kenal jenis morphin , coccain dan yang sejenis opiat . Lalu dalam 10 tahun terakhir ternyata terbukti ada jenis methamphetamin dan turunannya yang dapat menyebab kan ketergantungan dan merusak mental bangsa . Lalu apakah tidak mungkin dijumpai jenis narkoba lain pada masa datang ? bisa saja kan kecuali ahli-ahli kita tidak pernah mengupdate ilmunya. Sementara pengedar narkoba semakin canggih apa kita hanya akan membiarkan undang-undang narkoba dengan jenis obat-obat yang sudah ketinggalan zaman.Tentu tidak dan jangan sampai seperti itu jika kita tidak ingin indonesia ini keburu hancur.
Satu permintaan saya , bagi legislatif pembuat undang-undang terutama komisi tiga tentunya harus bijak menyikapi situasi ini.Banyak mendengar dan bijak mengambil keputusan adal;ah kuncinya . Selaku lembaga yang akan melahirkan UU tentang narkoba juga jangan menutup diri untuk update ilmu . jangan pula tidak ada di undang-undang lantas kita terlambat dan terkendala dalam memberikan hukum dan masyarakat keburu hancur...Harusnya pihak-pihak yang berkompeten dalam obat narkoba ini ada yang duduk di komisi pembuat undang-undang narkoba tersebut minimal jadi penasehat dalam mengeluarkan undang-undang itu..
Oooo ya saya juga heran kemana perginya pengguna narkoba lain yang telah terbukti menggunakan narkoba di rumah raffi tersebut ? kenapa tidak ada di beritakan media massa ? saya pikir ini juga tidak perlu di beritakan karena hehehe tidak menarik dan tidak punya nilai jual dan tentunya tidak perlu di bela juga barangkali.jelas jadi tidak berimbang.
semoga ini dapat jadi penyeimbang opini yang berkembang saat ini tq.
Hanya saja pernyataan oleh pembawa acara televisi juga terlihat tidak netral dimana tekanan terhadap BNN untuk menyatakan raffi tidak bersalah dengan alasan HAM dan kebebasan individu sepertinya lebih menarik dari pada kasus narkoba atau obat laknat itu sendiri.Mungkin jika saya orang awam ini adalah seorang pengedar narkoba tentu akan bertepuk tangan dan bertepuk dada juga tuh lihat ada pengacara terkenal yang akan membela profesi kita untuk merusak bangsa ini. nauzubilah ..
Pembentukan opini oleh pengacara , media televisi dan sekelompok artis yang menyatakan simpati itu sih sah-sah saja . Tentu ini dengan tujuan masing-masing . Seorang yang dicurigai pemakai tentulah harus di bela , namun tentu sangat naif jika harus diperlakukan sebagai hero atau pahlawan jika belum terbukti di pengadilan. Jadi saya selaku awam , pemirsa dan penonton ini hanya kembali ingin mengingatkan kita semua bahwa kita jangan sampai terpengaruh oleh opini yang di bentuk oleh tv , pengacara dan yang lainnya dan menganggap bahwa narkoba adalah teman , sahabat , dan sesuatu yang mesti di bela jika itu benar.
Untuk mengetahui itu benar ya buktikan di pengadilan. BNN itu adalah badan nasional yang menangani narkoba sudah cukup lama , dan kerap terbukti melalui pengadilan dan hukum . Terdapat banyak orang-orang yang cukup mumpuni dadalamnya. Biarkan pengadilan yang membuktikan. Apakah kita yang juga ikut menyuarakan HAM ini bisa membuktikan bahwa raffi tidak terbukti memakai narkoba secara empiris ? tentu tidak juga mari kita tunggu proses hukumnya dengan sabar.
Saya teringat bahwa dulunya yang dibilang obat berbahaya itu dan menyebabkan ketergantungan itu baru di kenal jenis morphin , coccain dan yang sejenis opiat . Lalu dalam 10 tahun terakhir ternyata terbukti ada jenis methamphetamin dan turunannya yang dapat menyebab kan ketergantungan dan merusak mental bangsa . Lalu apakah tidak mungkin dijumpai jenis narkoba lain pada masa datang ? bisa saja kan kecuali ahli-ahli kita tidak pernah mengupdate ilmunya. Sementara pengedar narkoba semakin canggih apa kita hanya akan membiarkan undang-undang narkoba dengan jenis obat-obat yang sudah ketinggalan zaman.Tentu tidak dan jangan sampai seperti itu jika kita tidak ingin indonesia ini keburu hancur.
Satu permintaan saya , bagi legislatif pembuat undang-undang terutama komisi tiga tentunya harus bijak menyikapi situasi ini.Banyak mendengar dan bijak mengambil keputusan adal;ah kuncinya . Selaku lembaga yang akan melahirkan UU tentang narkoba juga jangan menutup diri untuk update ilmu . jangan pula tidak ada di undang-undang lantas kita terlambat dan terkendala dalam memberikan hukum dan masyarakat keburu hancur...Harusnya pihak-pihak yang berkompeten dalam obat narkoba ini ada yang duduk di komisi pembuat undang-undang narkoba tersebut minimal jadi penasehat dalam mengeluarkan undang-undang itu..
Oooo ya saya juga heran kemana perginya pengguna narkoba lain yang telah terbukti menggunakan narkoba di rumah raffi tersebut ? kenapa tidak ada di beritakan media massa ? saya pikir ini juga tidak perlu di beritakan karena hehehe tidak menarik dan tidak punya nilai jual dan tentunya tidak perlu di bela juga barangkali.jelas jadi tidak berimbang.
semoga ini dapat jadi penyeimbang opini yang berkembang saat ini tq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar